Jumat, 23 November 2012

Jamsostek

Pengertian dan Program Jamsostek

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Berikut program-program yang dimiliki Jamsostek:
Jaminan Kecelakaan Kerja
Memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Perhitungan iurannya adalah sebagai berikut:
  • Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan.
  • Kelompok II: 0,54% dari upah sebulan.
  • Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan.
  • Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan.
  • Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan.
Jaminan Hari Tua
Diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua, yang iurannya ditanggung pengusaha dan tenaga kerja. Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah hasil pengembangan apabila tenaga kerja mencapai usia 55 tahun. Iuran program jaminan hari tua ditanggung perusahaan sebesar 3,7% dan ditanggung tenaga kerja sebesar 2%.
Jaminan Kematian
Dibayarkan kepada ahli waris tenaga kerja dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, sebagai tambahan bagi jaminan hari tua yang jumlahnya belum optimal. Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
  1. Santunan kematian sebesar Rp 14.200.000
  2. Biaya pemakaman sebesar Rp 2.000.000
  3. Santunan berkala sebesar Rp 200.000/bulan (selama 24 bulan)
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Bersifat dasar diberikan kepada tenaga kerja dan keluarga maksimum dengan 3 orang anak. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
  1. 3% dari upah tenaga kerja (Maks. Rp.3.080.000) untuk tenaga kerja lajang.
  2. 6% dari upah tenaga kerja (Maks. Rp.3.080.000) untuk tenaga kerja berkeluarga.
  3. Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp.3.080.000.

Ditulis Oleh : yeny prastiyani // 22.29
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 
Diberdayakan oleh Blogger.